Syamsuddin Haris
Koalisi Elit Tidak Sepenuhnya Diikuti Pemilih
Perspektif Baru, Edisi 437 | 27 Jul 2004 | Cetak Artikel Ini
Pemilu presiden secara langsung adalah pencapaian bagi bangsa kita sesuai dengan hasil amandemen atas UUD 1945. Disisi lain, memang kandidat yang muncul sebagai calon presiden maupun wakil presiden yang sepertinya belum ideal. Ada kandidat yang dianggap ideal tapi tidak memiliki peluang akibat pembatasan oleh undang-undang pemilu. Saya bisa memahami keadaan dalam hubungannya dengan fakta atau realitas politik. Undang-undang pemilu bukan dihasilkan dalam situasi yang vakum, tapi suatu situasi yang dinamis. Undang-undang pemilu adalah produk maksimal yang bisa dihasilkan bangsa kita untuk saat ini. Kalau kita ingat kebelakang, ada peluang untuk menggugat kecenderungan politisi kita di Senayan yang ingin mempertahankan status quo seperti politik dagang sapi. Tapi elemen civil society, teman-teman mahasiswa tidak mengambil pemilu sebagai isu politik. Tidak mengambil pemilu sebagai momentum untuk menata kembali bangsa. Yang diambil sebagai isu, misalnya oleh teman-teman mahasiswa, adalah masalah copot Megawati, copot Hamzah Haz. Akibatnya undang-undang pemilu lolos begitu saja tanpa tekanan publik yang cukup signifikan. Padahal, pemilihan presiden secara langsung itupun adalah hasil tekanan sebelum amandemen UUD 1945. Waktu itu banyak sekali yang menolak, akibat kuatnya tekanan publik maka anggota majelis di Senayan, khususnya panitia ad hoc I memenuhi tuntutan publik. Hal yang sama bisa kita lihat dalam konteks undang-undang pemilu yang lemah, undang-undang pemilu presiden yang lemah, yang kemudian menutup peluang bagi munculnya calon independen. Undang-undang pemilu belum mengantisipasi politik uang atau cukup mengantisipasi penyalahgunaan dana kampanye misalnya.
Apa kesimpulan yang bisa ditarik mengenai keabsahan sistem politik sehubungan dengan kemandirian pemilih yang rupanya dalam mengambil keputusan di luar batas-batas loyalitas partai. Apakah itu berarti harus muncul partai baru atau sistemnya yang salah, atau pemilihan langsung membuat partai itu menjadi suatu barang sampingan?
Partai-partai politik khususnya yang dibentuk setelah tahun 1998 menjadi pihak yang menikmati reformasi daripada memperjuangkannya. Elit politik yang berada di dalam partai-partai politik, sebagian bisa disebut sebagai penumpang gelap di dalam kereta reformasi. Penting sekali kekuatan politik masyarakat sipil mengkonsolidasikan kekuatan. Mengkonsolidasikan kekuatan sehingga dapat menekan kekuatan-kekuatan yang sesungguhnya lebih memanfaatkan daripada memperjuangkan reformasi. Sejauh ini, banyak teman-teman di elemen civil society tidak dapat bekerjasama, saling curiga, kemudian ada prasangka politik. Ini sesuatu kondisi yang dinikmati oleh kekuatan-kekuatan anti demokrasi, anti militerisme, dan lain sebagainya. Jika kita melihat ke dalam konteks pemilu 5 Juli yang lalu, hasilnya mengindikasikan bahwa masyarakat sudah mulai menghukum elit politik. Sudah mulai tidak mau dimobilisasi oleh berbagai bentuk koalisi, aliansi, dan lain sebagainya. Kedepan, bahwa peranan masyarakat, khususnya elemen-elemen civil society, dalam mendewasakan dan mendidik elit politik itu sehingga menjadi penting.
Saya sangat setuju dengan anda, partai yang baru adalah pengambil manfaat atau penumpang gelap reformasi dan itu yang ditolak oleh rakyat. Lalu apakah dengan hasil pilpres pertama teori politik mengenai politik aliran sudah tidak tepat lagi?
Dalam konteks sekarang, politik aliran kelihatannya mulai terlihat memudar. Walaupun dalam konteks kalangan Nahdliyin khususnya di Jawa, faktor yang tidak dapat diabaikan adalah perpecahan elit NU. Abdurrahman Wahid di satu pihak, Hasyim Muzadi di pihak lain, Salahuddin Wahid, dan Hamzah Haz yang juga NU. Inilah yang membuat bingung kalangan Nahdliyin. Akhirnya, kalangan Nahdliyin memutuskan bukan memilih sesama Nahdliyin, tetapi SBY di satu kutub dan kutub yang lain adalah golput. Kita bisa lihat hal ini di Jawa Timur, bagaimana kedua kutub itu, SBY dan golput, memenangkan pemilu.
Jadi kutub yang satu lagi bukan Mega?
Bukan Mega, tetapi Golput. Ini sebagian faktor yang dapat menjelaskan tentang memudarnya politik aliran. Bisa saja bersifat sementara, tetapi otonomi atau independensi pemilih mulai terlihat. Di wilayah-wilayah yang menjadi basis kaum Nahdliyin sudah terlihat, bahkan sejak pemilu tahun 1999. Independensi atau otonomi pemilih ini adalah sesuatu yang optimistik. Mengapa? Sebab dengan itu kita meninggalkan patronasi politik yakni politik yang didasarkan pada patron klien atau politik yang lebih didasarkan pada pilihan-pilihan yang sifatnya kultural menuju politik yang lebih rasional.
Apakah ada tempat bagi civil society membentuk partai dan tidak bernasib seperti PUDI-nya Sri Bintang Pamungkas atau PIB-nya Syahrir?
Memang civil society di satu pihak dan political society di pihak lain merupakan dua entitas yang terpisah. Dimana civil society elemennya adalah LSM dan kelompok-kelompok profesi. Sedangkan political society adalah wilayahnya partai politik, khususnya yang duduk di lembaga, baik eksekutif maupun legislatif. Apakah civil society harus menjadi partai politik? Di Filipina ada kasus yang sama dimana LSM kemudian menjadi partai politik meskipun tidak sepenuhnya berhasil. Dilema elemen-elemen civil society kita seperti LSM, kemudian akademisi dan mahasiswa adalah agendanya tidak begitu membumi. Akibatnya, kampanye seperti menolak politisi busuk dan lain sebagainya tidak terlalu memiliki gaung di tingkat bawah. Itu hanya menjadi wacana di level kelas menengah kota.
Civil society belum memiliki kematangan untuk membentuk partai apakah benar?
Untuk saat ini ada baiknya bagi civil society membangun semacam oposisi masyarakat dalam konteks mengawasi pemerintahan hasil pemilu yang akan datang.
Jadi banyak hal yang dinamis sehubungan dengan kemandirian pemilih. Tidak loyal pada partai, SBY yang muncul secara mendadak hingga saat ini mengumpulkan suara paling banyak. Dulu, kemunculan Megawati juga mendadak. Keduanya adalah orang yang muncul mendadak. Bagaimana kira-kira evaluasi anda mengenai kelanjutan proses ini, siapa yang akan menang?
Jika kita melihat, Susilo Bambang Yudhoyono maupun Megawati memiliki peluang yang berimbang karena itu pilpres mendatang akan sangat kompetitif. Jika perolehan suara keduanya adalah 60 persen. Yang menjadi masalah adalah yang 40 persen kemana? Sebagian mungkin ada yang kecewa karena calonnya tidak maju, misalnya pemilih Amien Rais, sehingga memilih golput. Jika melihat hasil pemilu 5 Juli, sangat jelas bahwa ada otonomi pemilih atau independensi. Dengan adanya otonomi pemilih, walaupun ada koalisi elit yang akan lebih menggumpal di sekeliling Megawati ketimbang SBY. Namun tidak sepenuhnya menjanjikan bagi Megawati, mengingat koalisi elit tidak sepenuhnya diikuti pada tingkat massa.
Suatu keajaiban politik, siapa yang menyangka karena tujuh tahun lalu Megawati adalah yang awam, orang luar dan ibu rumah tangga sekarang dapat menguasai koalisi elit. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono sepanjang kariernya stabil, professional, militer kemudian menjadi orang luar. Jadi SBY memiliki kans karena lebih populer hingga dapat mengalahkan atau mengimbangi kekuatan Megawatai dengan koalisi elit?
Saya tidak mengatakan demikian, karena peluangnya masih fifty-fifty. Dalam konteks koalisi elit peluangnya ada pada Megawati, tapi dalam konteks masa pemilih belum tentu. Apabila salah satu koalisi elit dalam konteks Megawati ada, yaitu Abdurrahman Wahid yang memimpin PKB, peluangnya justru pada Megawati. Jika Megawati sudah dapat islah dengan Abdurrahman Wahid, maka ada kemungkinan Gus Dur dapat islah dengan Hasyim Muzadi. Hal tersebut dapat menyatukan kembali kaum Nahdliyin yang akan memback-up Megawati daripada Yudhoyono. Menurut dugaan saya kemungkinan itu akan akan muncul setelah pengumuman hasil pemilu tanggal 26 Juli yang akan datang.
Jika Abdurrahman Wahid dapat islah dengan Megawati dan Hasyim Muzadi, PKB juga akan membawa Wiranto karena PKB secara resmi turut mendukung Wiranto. Apakah faktor Wiranto di kubu Megawati justru tidak akan mengacaukan dinamika baru itu?
Faktor Bapak Wiranto sudah dijawab oleh Akbar Tanjung, setelah selesai pilpes tahap satu, wewenang Golkar untuk berkoalisi dengan siapa, ada pada ketua umum. Bukan pada Wiranto. Lagi pula, konteks Wiranto sudah bukan lagi di situ, tetapi berjuang untuk Munas Golkar pada bulan Oktober yang akan datang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika ada koalisi elit yang mengandung Abdurrahman Wahid, maka akan banyak berpengaruh. Keterlibatan Golkar dalam koalisi tidak berarti bahwa Wiranto menjadi pemain kunci. Anda tadi mengatakan, bahwa Wiranto terlebih dahulu harus membuktikan apakah dia mempunyai posisi yang kuat di Golkar, begitu pak Syamsuddin?
Dengan kekalahannya atau eliminasi babak pertama ini, Wiranto terlihat disisihkan di dalam lingkungan Golkar. Dalam konteks hubungannya dengan Megawati, akan diambil alih oleh ketua umum DPP-nya, dalam hal ini Akbar Tanjung.
Syamsuddin Haris:
Pilkada Langsung Timbulkan Banyak Masalah (Suara Merdeka, 10 April 2005)
|
|
|
|
|
|
JIKA ingin tak keliru memahami persoalan ”pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung”, sebaiknya Anda mengorek informasi hal itu dari pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Drs Syamsuddin Haris MSi APU. Sebab kecuali sebagai Ahli Peneliti Utama (APU), dia juga Kepala Bidang Politik Nasional Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Lewat pilkada langsung, apakah kita akan mendapatkan pemimpin daerah yang baik? Berikut perbincangan dengan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat 9 Oktober 1957 ini di Gedung Widya Graha LT XI LIPI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Apa sebenarnya hakikat pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung?
Pertama, agar tercipta pemimpin yang mempunyai akuntabilitas publik. Kedua, ia dipilih karena saat ini muncul gejala atau fenomena oligarki partai yang memungkinkan partai sangat dominan menentukan calon-calon pemimpin di daerah-daerah. Fenomena ini harus segera dipotong. Ketiga, ini harus dilakukan agar bisa tercipta mekanisme untuk mengembangkan kepemimpinan yang benar-benar bersifat bottom up atau kepemimpinan dari bawah. Keempat, ia diharapkan bisa meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pemilu dan juga kualitas keterwakilan elite politik.
Apakah pilkada langsung benar-benar bisa melahirkan pemimpin yang memenuhi akuntabilitas publik?
Memang pilkada langsung yang diagendakan melalui UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005 itu belum cukup menjanjikan kemunculan pemimpin yang seperti itu. Ia juga belum bisa dijadikan moment untuk memilih pemimpin yang lebih bersih dan bertanggung jawab jika dibandingkan dengan sistem yang lalu. Karena itu ia belum bisa menjanjikan kemunculan kepala-kepala daerah yang lebih berkualitas.
Mengapa demikian? Ini karena desain pilkada langsung dalam UU No 32 Tahun 2004 maupun PP No 6 Tahun 2005 itu memiliki banyak distorsi. Salah satu distorsi yang penting adalah, pilkada langsung itu bukan dianggap sebagai pemilihan umum. Ini menimbulkan masalah.
Apa masalahnya?
Dari segi pelaksanaan, kalau pilkada langsung tidak dianggap sebagai pemilihan umum (pemilu), otomatis ia bukan sesuatu yang berada di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kalau pilkada langsung bukan pemilu, lalu disebut apa? Padahal di sisi lain esensi dan juga sifat pemilihan yang diagendakan di dalam UU maupun Peraturan Pemerintah itu adalah pemilu. Kalau bukan KPU yang menyelenggarakan semestinya segera dibentuk panitia pemilihan khusus pilkada yang bukan KPU atau tidak menjadi bagian KPU.
Yang terjadi sekarang?
Nyatanya saat ini di satu pihak pilkada langsung itu tak dianggap sebagai pemilu, tetapi di pihak lain pelaksananya KPUD yang jelas-jelas menjadi bagian dari KPU nasional selaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian ada semacam penyimpangan yang dilakukan bukan hanya oleh pemerintah selaku penyusun Undang Undang tantang Pemerintahan Daerah, tapi juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan yang mengesahkan undang-undang. Kalau pilkada langsung itu hakikatnya pemilu, seharusnya yang menyelanggarakan ya KPU. Pertanyaannya, apakah esensi pilkada yang sedang diagendakan saat ini itu pemilu atau bukan? Mestinya kan pemilu. Sayang pemerintah dan DPR tidak mengakuinya sebagai pemilu.
Mengapa demikian?
Saya menduga ini terjadi karena berhubungan dengan cara pandang yang menempatkan pilkada itu sebagai proyek. Dulu pemilu itu proyek KPU. Sekarang pemerintah memandang, ”Ya gantianlah. Ini proyek kami!” Pandangan yang demikian itu sangat picik.
Dengan keadaan yang masih seperti itu, apa yang kira-kira dapat dihasilkan oleh pilkada langsung?
Yang bisa dihasilkan oleh pilkada langsung, tentu saja adalah kepala-kepala daerah yang sama dengan pilkada tidak langsung. Tentu tak semua pemimpin masa lalu jelek, karena banyak juga pemimpin jujur. Jadi di dalam pilkada langsung yang akan kita songsong mulai Juni yang akan datang itu, tidak akan ada kualitas kepala daerah yang lebih baik, dibandingkan pemilihan tidak langsung. Setidak-tidaknya undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah maupun peraturan pemerintahnya jelas tidak menjanjikan hal itu.
Belum lagi ditambah penyelenggaraan yang mepet, akan mengurangi mutu demokrasi. Pelaksanaan pilkada yang tergesa-gesa akan berkorelasi negatif dengan peningkatan kualitas demokrasi yang sedang kita bangun. Biasanya untuk melaksanakan sesuatu yang harus dilakukan persiapan secara mendadak, akan diambil cara yang mudah. Yaitu melibatkan banyak unsur birokrasi untuk penanganan perhelatan tersebut. Ini akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Jangan-jangan ada rekayasa lagi saat perjalanan suara. Belum lagi kalau ada keberpihakan oknum birokrasi kepada salah satu calon.
Pilkada langsung juga diprediksi rawan menyulut bentrok para pendukung calon. Mengapa demikian?
Memang ada sejumlah potensi yang rawan memicu bentrok, atau konflik horizontal. Potensi konflik itu akan menjadi aktual dan nyata bila saat menjelang pilkada terjadi mobilisasi politik yang mengatasnamakan agama, etnik, atau asal daerah, serta darah.
Kecuali itu, kebangsawanan atau bukan bangsawan di Bali atau Sulawesi Selatan, masih sensitif. Mengapa para calon menggunakan mobilisasi semacam itu? Ya karena hal itu memang merupakan cara mudah atau efektif untuk meraih dukungan.
Bagaimana mengatasi hal itu?
Pertama, harus ada kesepakatan-kesepakatan atau konsensus lokal di antara semua komponen atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam pilkada langsung. Jadi semua ’stakeholder’ -KPU, DPRD, partai politik, calon-calon, atau aparat keamanan harus terbentuk suatu konsensus. Misalnya perlu ada kode etik berkampanye atau kompetisi, karena hakikat pilkada adalah kompetisi. Harus ada keinginan bagaimana menciptakan kompetisi yang sehat atau fair. Mengapa kesepakatan lokal itu penting? Sebab hal yang rinci seperti itu tidak dicakup dalam undang-undang.
Prinsipnya, elite lokal harus mampu menciptakan iklim yang kondusif menjelang pilkada. Kalau ada yang masih menabrak konsensus, ya harus dihukum. Ini demi penghormatan terhadap konsensus. Aparat keamanan atau penegak hukum juga harus tegas berpegang pada konsensus. Kalau tidak massa akan main hakim sendiri.
Selain itu juga perlu ditanamkan tentang hakikat kemenangan dan sikap menerima kekalahan atau sportif. Karena banyak juga kericuhan atau bentrok berasal dari sikap mental yang tidak siap kalah. Karena tidak menerima kekalahan lalu mencari dalih-dalih lain. Misalnya pilkada dicurangi oleh pihak yang menjadi pemenang. Juga ada sikap yang merusak tatanan seperti ”kalau saya tidak menang, maka dia juga harus tidak menang”. Akhirnya mereka membuat kekacauan dengan tujuan hasil pilkada dibatalkan. Ini juga berbahaya bila aparat tidak sigap bertindak. Bagaimana kalau sampai terjadi saling bunuh?
Money politics masih dikhawatirkan akan merebak di pilkada langsung. Bagaimana cara efektif untuk mengatasinya?
Money politics itu memang akan menjadi masalah cukup krusial di dalam pilkada langsung. Dan sejauh ini UU 32 tahun 2004 itu tidak cukup untuk mengantisipasi kemunculan money politics. Begitu juga PP No 6 Tahun 2005.
Mengapa demikian? Saya menduga ini merupakan by design. Artinya ada unsur kesengajaan dari kalangan partai politik di DPR untuk tidak menciptakan ketentuan tegas tentang money politics. Dengan ketentuan yang longgar, politikus-politikus bisa bermain. Bisa menyalahgunakan kemampuan uang untuk menang dengan cara membeli dukungan.
Dan itulah yang kita saksikan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang lalu. Dalam konteks pemilu legislatif jelas sekali bahwa UU Pemilu yaitu UU No 12 tahun 2003 itu tidak cukup mengantisipasi kemunculan praktik money politics.
Di sisi lain UU Pemilu yang lalu itu juga tidak menciptakan ketentuan-ketentuan yang tegas bagi pelaku pelanggaran pemilu. Misalnya penyalahgunaan dana kampanye dan sebagainya. Politikus kita tidak begitu antusias membahas soal-soal ini. Ini menciptakan ruang gerak yang seluas-luasnya bagi mereka untuk bermain.
Saya kira ada banyak cara meminimalisasi atau melawan money politics. Pertama, harus ada konsolidasi kekuatan civil society yang menyatakan perang terhadap money politics. Ini harus melibatkan berbagai unsur seperti intelektual-akademisi, rohaniawan, LSM, dan kalangan pers, kaum muda, tua, dan sebagainya.
Bentuknya dengan kampanye yang tidak mengenal lelah dengan menyerukan kalau money politics itu merupakan pembodohan bagi masyarakat kita. Juga bisa dengan cara yang sifatnya ”apa boleh buat”. Yaitu terima saja uangnya, tetapi ketika di bilik suara, pilihlah sesuai hati nuranimu. (Hartono Harimurti-72)
